Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Daftar Pemilihan Kepala Daerah Yang Pernah Diselenggarakan di Indonesia :
- Pilkada Tahun 2005
- Pilkada Tahun 2006
- Pilkada Tahun 2007
- Pilkada Tahun 2008
- Pilkada Tahun 2009
- Pilkada Tahun 2010
- Pilkada Tahun 2011
- Pilkada Tahun 2012
- Pilkada Tahun 2013
- Pilkada Tahun 2014
- Pilkada Tahun 2015
- Pilkada Tahun 2016
- Pilkada Tahun 2017
- Pilkada Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar