Keraton Kadriyah Pontianak |
Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijrah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, Rombongan Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie membuka hutan dipersimpangan tiga sungai Landak, sungai Kapuas Kecil dan sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak. Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie Kota Pontianak berkembang menjadi kota perdagangan dan pelabuhan.
Tahun 1192 Hijrah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak Pertama letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Masjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.
Bersamaan dengan berkembangnya Pontianak maka pada tahun 1194 Hijrah bertepatan dengan tahun 1773 mulailah bangsa Belanda tertarik masuk kedaerah ini. Kedatangan bangsa Belanda langsung dari Batavia/Betawi dipimpin oleh Asisten Residen bernama Willem Ardin Pola, dan pada saat itu pula mulailah bangsa Belanda berdatangan dan bertempat tinggal di Pontianak. Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk kepemimpinan Kesultanan Pontianak :
1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771 – 1808
2. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808 – 1819
3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819 – 1855
4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855 – 1872
5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872 – 1895
6. Syarief Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895 – 1944
7. Syarief Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944 – 1945
8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1945 – 1950
Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak
Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari rabu tanggal 23 Oktober 1771, bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijrah Sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Kota Pontianak. Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada hijrah Sabah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asisten Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama Tanah Seribu (Verkendepaal).
Baru pada tanggal 5 Juli 1779 , O.I. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat kedudukan pemerintahan resident het Hoofd Westerafdeling Van Borneo (Kepala Daerah Kresidenan Borneo Barat) dan Assisten Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak), selanjutnya controleur het Hoofd Onderafdeeling Van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur Van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Siantan (Ass. Wedana Camat) Assistant Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat). Kronologis berdirinya Plaatselijk Font seterusnya Stadgemeente, Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati II Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut:
Plaatselijk Fonds
Berada di bawah Asistent Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (semacam Bupati KDH TK II Pontianak) Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana / keuangan yang diperoleh dari : pajak, Opstal perceelen, Andjing Reclame, Minuman Keras dan Retribusi Pasar, Penerangan jalan, semuanya berdasarkan Veror dening / peraturan yang berlaku. Daerah kerja Plaatselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu) pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheeder Staadfonds (Pimpinan disamping Voortzer), Sekretaris, Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan). Plaselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti terkecuali soal kebersihan dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tentara sipil Jepang dan adanya kenkarikan (Semacam Asisitent Resident) Jepang, maka Plaatselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama Shintjo yang dipimpin orang Indonesia yaitu Muhammad Abdurrachman sebagai Shintjo dan untuk pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada demang/Ass. Demang dengan nama Jepang adalah Guntjo.
Stadsmeente (Lamdshaap Gemeente)
Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der Westerafdeeling Van Borneo (Dr. J. Van Der Swaal) menetapkan sementara hal sebagai berikut :
yang menjadi Syahkota pertama adalah R. Soepardan dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Plaatselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats.Fonds Muhammad. Masa jabatan Syahkota R. Soepardan 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat Ads. Hidayat, dengan jabatan Burgermester Pontianak sampai dengan tahun 1950.
Pemerintah Kota Pontianak
Pembentukan Stadsgemeente bersifat sementara, maka besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No.
24/I/1946KP dirubah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan: mulai dari tanggal peraturan ini berlaku maka Keputusan Kerajaan Pemerintah Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/I/1946/KP di rubah dan diperhatikan kembali, dalam Undang-Undang ini disebut Peraturan Pemerintah Kota Pontianak dan membentuk Pemerintah Kota Pontianak sedangkan Perwakilan Rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.
Walikota Pertama yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah Ny. Rohana Muthalib, sebagai Wakil Walikota Pontianak dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat Pasal 25 dari Undang-Undang Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut putusan Hakim.
Kota Besar Pontianak
Sebagai pengganti Ny. Rohana Muthalib, oleh Pemerintah diangkat Soemartoyo, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.
Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak
Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi Kota Praja Pontianak. Pada masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah).
Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Pontianak
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan surat keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak.
Kemudian dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.Pemerintah Kota Pontianak
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah untuk sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.
bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar