Lampiran : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Pontianak
Nomor : 55/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013
Tanggal : 07 Oktober 2013
PENETAPAN ZONA ATAU LOKASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
I. Prinsip, Fungsi dan Tujuan Kampanye
- Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan.
- Kampanye Peserta Pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik.
- Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
II. Penyelenggaraan Kampanye dalam Bentuk Pengumpulan Massa
Kampanye Pemilu dalam bentuk pengumpulan massa diatur sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik di lapangan terbuka maupun lapangan tertutup (gedung pertemuan) harus memperhatikan kepentingan umum, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta dampak yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan kampanye.
- Lokasi penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat dilakukan di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperbolehkan dilaksanakan di lokasi/zona yang dilarang untuk pengumpulan massa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
- Penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
III. Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum diatur sebagai berikut:
- Penempatan dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum harus memperhatikan faktor keselamatan umum, estetika, etika, keindahan dan keserasian lingkungan;
- Alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, taman kota, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan);
- Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang pada zona atau wilayah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Baliho atau papan reklame (billboard) hanya dapat dipasang oleh Partai Politik sebanyak 1 (satu) unit untuk 1 (satu) kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
- Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 (satu) unituntuk 1 (satu) kelurahan;
- Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah Kota Pontianak, jumlah maksimal 1.000 (seribu) lembar/helai.
- Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter, sebanyak 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah
- Zona wilayah pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud huruf d di atas adalah 1 (satu) unit untuk 1(satu) kelurahan;
5. Peserta Pemilu Perseorangan yang memiliki kantor di jalan protokol dapat memasang tanda gambar calon di halaman kantornya.
IV. Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
Lokasi kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan/dilarang atau ditempatkan di lokasi/areal sebagai berikut:
a. Gedung Pemerintah;
b. Kantor Pemerintah;
c. Gedung sekolah;
d. Gedung LPM yang menjadi milik pemerintah kelurahan;
e. Taman Kota;
f. Median jalan;
g. Spanduk yang dipasang melintang di atas jalan;
h. Bangunan menara milik pemerintah;
i. Tiang listrik;
j. Tiang telepon;
k.Rambu-rambu lalu lintas;
l. Traffic light;
m. Jembatan termasuk tiang dan pagarnya;
n.Steiger;
o.Pagar pembatas jalan;
p.Pagar milik pemerintah;
q.Pagar taman kota;
r.Halte;
s.Terminal oplet/bus;
t. Taman Alun Kapuas;
u. Rumah Ibadah termasuk halaman dan pagarnya;
v. Pohon-pohon penghijauan;
w.Kendaraan dinas milik pemerintah;
x. Bando dan tiang jembatan penyebrangan;
y. Jl. A.yani, Jl. Tanjungpura, Jl. Gajah Mada, Jl. Pahlawan dan Jl. Veteran Khusus billboard dan baliho, termasuk persimpangan 3 (tiga) dan persimpangan 4 (empat) dalam wilayah Kota Pontianak
z. Kuburan.
V. Lokasi Kampanye Rapat Terbuka dan Tertutup
Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk kampanye yang bersifat pertemuan/dialogis dibagi 2 (dua) yaitu :
a. Tempat Kampanye Terbuka yaitu :
1. Kompleks Stadion Sultan Syarif Abdurrachman;
2. Lapangan Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan.
b. Tempat Kampanye Tertutup yaitu :
1. Gedung Pontianak Convention Center (PCC);
2. Gedung Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan.
VI. Bentuk-bentuk alat peraga yang boleh digunakan yaitu :
a. Billboard;
b. Baliho;
c. Spanduk;
d. Umbul-umbul;
e. Bendera;
VII. Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga sebagaimana dimaksud angka IV, kecuali untuk angka IV huruf y, adalah :
a. Gedung tempat pertemuan milik swasta/masyarakat ;
b. Lapangan milik swasta/masyarakat;
c. Sebelah kanan dan kiri bahu jalan dengan ketentuan harus dipasangan tegak lurus dengan tiang yang kokoh.
VIII. Pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga calon lainnya dan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard dan sejenisnya tidak boleh mengganggu reklame yang bersifat komersial dan tidak mengganggu jarak pandang lalu-lintas sebelumnya.
IX. Pemasangan alat peraga kampanye berupa alat peraga baliho dan billboard pada lokasi baru harus mendapat izin tertulis dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak;
X. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah dipasang reklame komersial harus mendapat persetujuan dari pemilik titik reklame.
XI. Zona Titik-titik Pemasangan Alat Peraga
1. Kecamatan Pontianak Kota :
· Jalan K.H.Wahid Hasyim;
· Jalan K.H. Achmad Dahlan;
· Jalan Merdeka Timur ;
· Jalan Merdeka Barat;
· Jalan Teuku Umar;
· Jalan Sultan Syarif Abdurrahman;
· Jalan Pangeran Nata Kusuma;
· Jalan Danau Sentarum;
· Jalan Suwignyo;
· Jalan Ampera;
· Jalan DR. Wahidin S;
· Jalan Dr. Sutomo;
· Jalan Jenderal Urip;
· Jalan Johar;
2. Kecamatan Pontianak Barat :
· Jalan Komyos Sudarso;
· Jalan K.H. Rais A. Rahman;
· Jalan R.E Martadinata;
· Jalan Tabrani Ahmad;
· Jalan Apel;
· Jalan Karet;
· Jalan Tebu;
· Jalan Sawo;
· Jalan Husin Hamzah
3. Kecamatan Pontianak Utara :
· Jalan Khatuliswa;
· Jalan Gusti Situt Machmud;
· Jalan 28 Oktober;
· Jalan Budi Utomo;
· Jalan Selat Panjang
4. Kecamatan Pontianak Timur :
· Jalan Tanjung Raya I;
· Jalan Tanjung Raya II;
· Jalan Panglima A’ Im
· Jalan Ya’ Sabran;
· Jalan Tritura.
5. Kecamatan Pontianak Selatan :
· Jalan Barito ( Pelabuhan Seng Hi -Jl. Sultan Muhammad);
· Jalan Imam Bonjol;
· Jalan Suprapto ;
· Jalan S. Parman;
· Jalan Budi Karya
· Jalan Agus Salim;
· Jalan S. Parman
· Jalan Gusti Sulung Lelanang;
· Jalan Letjen Sutoyo;
· Jalan Parit Demang;
· Jalan Perdana – Jl. Karya Baru 2;
· Jalan Karya Baru;
· Jalan Sultan Syahrir ;
· Jalan MT. Haryono;
· Jalan M. Sohor
· Jalan Tani Makmur;
· Jalan Kesehatan
· Jalan Purnama
· Purnama Agung
· Jalan Nirbaya;
· Jalan Harapan Jaya;
· Jalan Bina Jaya;
· Jalan Kurnia;
· Jalan M. Yamin;
· Jalan Wonobaru.
· Jalan Karya Sosial;
· Jalan Natuna.
· Jalan Ahmad Sood
· Jalan KS. Tubun
6. Kecamatan Pontianak Tenggara :
• Jalan Adi Sucipto;
• Jalan Aburachman Saleh (BLKI)
• Jalan Parit Haji Husin I dan II;
• Jalan Sepakat;
• Jalan Media;
• Jalan Tanjungsari.
• Jalan Harapan
XII. Kewajiban
1. Dalam melakukan kampanye, Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye wajib melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
2. Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye harus mengawasi dan mengganti alat peraga yang rusak, robek dan kotor.
3. Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
4. Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye yang melakukan pelanggaraan terhadap penggunaan lokasi sebagaimana ketentuan dalam keputusan ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
XIII. Penutup
1. Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak berwenang memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
2. Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, Bawaslu Kalimantan Barat dan/atau Panwaslu Kota Pontianak berwenang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pontianak setempat dan aparat keamanan/ketertiban untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 07 Oktober 2013
Disalin dari situs aslinya : http://www.kpupontianak.com/index.php/component/jdownloads/finish/36-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak/246-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak-nomor-55-kpts-kpu-kota-019-435761-2013?Itemid=543
Tidak ada komentar:
Posting Komentar